Wednesday, August 24, 2016

Gelar Akademik Perguruan Tinggi Agama Islam Kembali Berubah





KERINCINEWS.COM, KERINCI - Sejumlah gelar akademik baik baik Sarjana S1, S2 dan S3 yang berlaku sejak tahun 2009 lalu secara resmi dinyatakan tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.




Sebagaimana diketahui, gelar akademik dahulu berlaku dengan mengacu pada PMA No. 36 Tahun 2009 Tentang

No comments:

Post a Comment